Bersama Abdullah Maulani
- Apa tantangan teknis dan metodologis utama dalam proses pendigitalisasian warisan budaya, baik yang berwujud maupun tak berwujud, khususnya dalam memastikan akurasi, konteks, dan pelestarian jangka panjang?
Indonesia atau Asia Tenggara adalah wilayah dan kawasan dengan diversitas tertinggi di dunia. Ragam suku, bangsa, budaya, dan agama melahirkan identitas unik satu sama lainnya dalam bentuk artefak tertulis. Sayangnya, sedikit sekali generasi kita yang mampu dan menguasai literatur tertulis yang berasal pada masa silam. Misalnya, berapa banyak anak muda yang berasal dari suku Jawa, Sunda, Bugis, Makassar, atau suku-suku lainnya yang mampu membaca aksaranya sendiri saat ini? Akurasi isi dan konteks dalam rangka pelestarian jangka panjang warisan budaya secara teknis dan metodologis dapat terwujud jika masyarakat pembacanya ada sehingga melahirkan kepedulian. - Bagaimana representasi digital dari warisan budaya membentuk kembali memori kolektif dan identitas, khususnya bagi generasi muda yang terutama berinteraksi dengan warisan tersebut melalui ranah daring?
Pada dasarnya, representasi digital merupakan salah satu cara untuk mendekatkan akses warisan budaya yang berasal dari masa silam ke masa kini. Bagi saya, format digital adalah pintu masuk untuk mengenalkan generasi muda terhadap warisan budaya bangsanya sendiri. Kita tahu bahwa akses terhadap benda budaya yang dimiliki secara kolektif oleh kelompok tertentu tidak mudah digapai. Banyak manuskrip atau benda budaya yang tersimpan di keraton, pesantren, atau koleksi pribadi memiliki protokol akses yang ketat, baik karena faktor kesakralan maupun kerentanan fisik. Memang ada risiko ketika benda budaya masuk ke ranah daring, ia kehilangan konteks kesakralannya. Namun, bagi generasi muda, ini sering kali digantikan oleh bentuk apresiasi baru yang lebih rasional dan kritis. Mereka mulai menghargai naskah bukan karena ia “tua”, tetapi karena kontennya, seperti etnofarmakologi atau kearifan lokal, ternyata masih relevan untuk tantangan masa depan. - Apa tantangan hukum dan struktural utama yang terkait dengan hak cipta dan kepemilikan ketika warisan budaya, baik benda maupun takbenda, didigitalisasi, khususnya dalam menyeimbangkan perlindungan, akses, dan hak-hak masyarakat aslinya?
Dalam proses alih media warisan budaya, ada dua elemen penting, yakni benda budaya secara fisik dan format digital dalam bentuk foto atau metadata tertentu. Keduanya sama-sama memuat informasi yang amat berharga. Banyak warisan budaya yang secara teknis fisik sudah masuk ke domain publik (karena usianya). Namun, beberapa yurisdiksi memperdebatkan apakah hasil foto digital berkualitas tinggi dari benda tersebut menciptakan “hak cipta baru” bagi pihak yang mendigitalisasi.
Ketimpangan akses juga menjadi tantangan tersendiri mengingat sebagian besar masyarakat asli pemilik benda budaya secara komunal sering kali tidak memiliki infrastruktur (internet atau perangkat) untuk mengakses warisan mereka sendiri yang telah didigitalisasi, menciptakan ironi di mana data tersebut lebih mudah diakses oleh peneliti di negara maju.
Di sisi lain, beberapa bagian dari warisan budaya mungkin bersifat sakral atau rahasia bagi masyarakat asli. Digitalisasi yang memberikan akses terbuka (open access) kepada dunia sering kali melanggar norma budaya atau tradisi kerahasiaan masyarakat tersebut. Misalnya dalam delapan tahun terakhir misi bersama DREAMSEA ke daerah-daerah terpencil sering menemukan manuskrip azimat dan rajah yang dipandang sakral. Umumnya pemilik akan melarang kami untuk mendigitalkan karena khawatir akan disalahgunakan tanpa otoritas terkait. Contoh lain, ketika kami mendigitalkan manuskrip di salah satu wilayah Sumatra Barat menemukan dokumen-dokumen legal dan dilarang oleh pemiliknya untuk didigitalkan karena khawatir akan ada konflik di masa mendatang. - Peran apa yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah dan lembaga budaya dalam mengatur serta mendukung proses digitalisasi, khususnya dalam memastikan standar etis, kedaulatan data, dan akses yang adil?
Pemerintah dan lembaga budaya pada dasarnya harus memperkuat sinergi antarlini untuk membuat payung hukum yang jelas dan kuat dalam rangka pelestarian benda budaya ini. Memang sejauh ini ada beberapa legal standing pemerintah yang dijadikan acuan seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 38 yang secara eksplisit menyatakan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Meskipun demikian, sejauh yang saya tahu dan penting untuk didiskusikan, belum ada aturan spesifik dalam UU Hak Cipta yang mengatur status hukum berkas digital hasil pemotretan manuskrip kuno misalnya. Apakah fotografer memiliki hak cipta atas fotonya, atau negara memiliki hak atas substansi datanya? Mengingat hal tersebut adalah dua substansi yang berbeda. - Bagaimana komunitas lokal, terutama generasi muda, dapat terlibat secara bermakna dalam pelestarian digital warisan budaya mereka tanpa kehilangan keaslian maupun kemandirian?
Bagi saya, memastikan bahwa teknologi mengikuti budaya, bukan budaya yang dipaksa mengikuti teknologi adalah hal yang penting. Jika generasi muda merasa bahwa naskah-naskah ini adalah identitas dan “aset masa depan” mereka, bukan sekadar tugas dari instansi, maka pelestarian tersebut akan berjalan secara organik dan mandiri. Misalnya, bagaimana mengubah dan mengolah elemen visual dari naskah (motif iluminasi, kaligrafi, atau pola) menjadi produk kreatif (desain grafis, fesyen, atau aset gim) dengan tetap mencantumkan asal-usul dan menghormati hak komunal.
Selain itu, menurut saya salah satu langkah yang terpenting adalah menggalakkan kembali literasi aksara lokal. Misalnya, generasi muda Bugis dan Makassar, harus bisa kembali membaca aksara Lontara, anak muda Jambi harus menguasai aksara Incung, dan seluruh anak muda Nusantara harus “dipaksa” untuk mengenal dan menguasai aksara daerahnya sebagaimana dulu kolonialisme memaksa nenek moyang kita untuk memakai aksara Latin hingga saat ini. Tidak bisa pemerintah kita hanya mengandalkan muatan lokal (mulok) dengan ketimpangan kesadaran budaya yang tinggi antardaerah saat ini. Rasanya digitalisasi benda budaya, salah satunya manuskrip, akan “percuma” jika kemampuan literasi aksara daerah rendah dan tidak ada masyarakat pembacanya.