Dengan media arus utama Singapura di bawah pengaruh pemerintah (jika tidak ingin dikatakan kendali), platform daring dan media sosial menjadi ruang-ruang penting bagi wacana politik Singapura. Namun dominasi Partai Tindakan Rakyat juga merambat ke ruang-ruang daring, khususnya dengan diberlakukannya undang-undang seperti
Administration for Justice (Protection) Act, atau
Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act. Legislasi seperti itu cenderung disusun dengan kata-kata yang dapat ditafsirkan secara sangat luas, sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait penegakannya dan mengekalkan efek menakut-nakuti yang semakin membatasi ekspresi di negara-kota tersebut.
Presentasi saya akan menyoroti legislasi seperti itu berikut dampaknya terhadap masyarakat madani dan kebebasan pers di Singapura.