Data2Life.Life2Data.

Rendahnya Partisipasi Perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Patalan & Canden, Jetis, Bantul DIY

Foto: Mugi Utomo Kantor Desa Patalan Jetis Bantul, 26 Agustus 2016. Lembaga–lembaga kemasyarakatan Desa hendaknya menjadi pendorong perempuan dalam peran serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dusun/Desa. | Foto: Mugi Utomo

Mugi Utomo; Supriyanto
PBA (Pusat Belajar Anggaran) Bantul

Dengan terbitnya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terbuka peluang yang sangat besar kepada desa untuk memanfaatkan alokasi anggaran desa untuk kegiatan pembangunan di desa baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik.

Dengan dana desa yang rata-rata besarnya Rp 700 juta – Rp 1 milyar per desa, desa sangat diberi keleluasaan dalam pemanfaatannya, termasuk untuk kegiatan pemberdayaan perempuan, khususnya pemberdayaan perempuan dan anak. Kader PKK, kader gizi, kader Posyandu dan kader-kader perempuan yang lain sudah menyampaikan aspirasinya dalam pemanfaatan dana desa tersebut untuk mewujudkan berbagai kegiatan di dalam program pemberdayaan perempuan. Namun kegiatan-kegiatan tersebut belum bisa terwujud karena keterbatasan kapasitas perempuan dan masih rendahnya peran serta perempuan dalam kegiatan musyawarah dusun.

Dengan kenyataan seperti itu, hal yang mendesak harus segera dilakukan adalah d i t i n g k a t k a n n y a ke g i a t a n - ke g i a t a n pelatihan untuk meningkatkan kapasitas perempuan. Sehingga ke depan kaum perempuan mampu bersaing dengan kaum laki-laki dalam mempertahankan pendapat dan usulan-usulannya dalam kegiatan musyawarah dusun maupun musyawarah desa. Akhirnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan perempuan akan terwujud.
 

PBA Bantul - Pusat Belajar Anggaran Kabupaten Bantul adalah lembaga yang didirikan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pelayanan publik di kabupaten Bantul. Berawal dari melihat kenyataan adanya ketimpangan pembangunan yang tidak berkeadilan sosial dan kurangnya akses warga masyarakat di kabupaten Bantul dalam perencanaan anggaran pembangunan serta atas inisiatif dan prakarsa warga yang peduli terhadap pemberdayaan dan advokasi kebijakan publik serta didukung oleh Idea - Ford Foundation (dalam program Pelembagaan Partisipasi dalam Kebebasan Informasi Publik Untuk menjamin Akses Kelompok Marginal dan Kelompok perempuan atas

PBA Bantul beraktifitas berdasarkan peraturan-peraturan (terutama perda kabupaten Bantul) tentang kebijakan publik. Berpedoman kepada perda tersebut, PBA memantau pelaksanaan pelayanan publik di lapangan. Dari hasil temuan selama pemantauan dilakukan, maka PBA akan membuat rekomendasi untuk perbaikan pelayanan publik yang teriindikasi tidak berjalan sebagaimana semestinya.