Data2Life.Life2Data.

Rendahnya Partisipasi Perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Patalan & Canden, Jetis, Bantul DIY

  • Foto: Mugi Utomo Foto: Mugi Utomo

    Kantor Desa Patalan Jetis Bantul, 26 Agustus 2016. Lembaga–lembaga kemasyarakatan Desa hendaknya menjadi pendorong perempuan dalam peran serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dusun/Desa.

  • Foto: Mugi Utomo Foto: Mugi Utomo

    Bapak R. Sudiharjo, Lurah Desa Patalan Periode (2013-2018) di Ruang pelayanan Desa Patalan, 26 Agustus 2016. Beliau mengakui rendahnya peran serta perempuan dalam musrenbangdus/des. Hal ini karena dianggap semua urusan pembangunan urusan laki-laki, padahal dalam implementasi program perempuanlah yang mempunyai peran dan andil besar. Untuk itu perlu ada ruang dan waktu bahkan regulasi/kebijakan khusus bagi perempuan untuk terlibat dalam musrembang.

  • Foto: Supriyanto Foto: Supriyanto

    Suasana Musrenbangdus di Bobok Patalan jam 20.00 WIB, 9 Agustus 2016. Yang hadir kaum lelaki, ini pun terbatas ketua RT dan Pengurus Pokgiat dusun. Hadir dalam kegiatan ini team dari desa Patalan (Bapak Lurah, Carik, Ka Ur. Perencanaan, Ku Ur. Ekbang ).

  • Foto: Mugi Utomo Foto: Mugi Utomo

    Ibu Tukirah 56 th kader posyandu dan Ibu Mujiasih kader lansia hadir dalam Musrenbangdus, Ketandan, 29 Juli 2016. Kehadiran perempuan dalam Musrenbangdus Ketandan sangat minim, tempatnya pun menyendiri dan secara kualitas belum berani bicara dan mengungkap usulan kegiatan kaitan tugas dan urusan kebutuhan perempuan.

  • Foto: Supriyanto Foto: Supriyanto

    Ibu Margiyati (49 th) warga RT 01, Dusun Plembutan, Desa Canden, 1 Agustus 2016. Menurutnya, kaum perempuan selalu kalah dalam pengambil keputusan, apalagi apabila pengambil keputusan itu secara voting.

  • Foto: Supriyanto Foto: Supriyanto

    Ibu Marsih Astuti (40 th) utusan dari RT 02 Dusun Plembutan di rumahnya, 1 Agustus 2016. Menurutnya, perempuan selama ini masih dipandang rendah kapasitasnya. Pendapat kaum laki-laki lebih diperhatikan daripada pendapat perempuan.

  • Foto: Supriyanto Foto: Supriyanto

    Ibu Maryati (46 Th) warga RT 01 Dusun Plembutan di rumahnya di rumahnya, 1 Agustus 2016. Yang bersangkutan tidak hadir dalam Musrengbangdus dengan alasan pertemuan dilaksanakan di malam hari sehingga tidak bisa meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil.

  • Foto: Supriyanto Foto: Supriyanto

    Ibu Suwanti (33 th) Warga RT 02 di rumahnya rumahnya, 1 Agustus 2016. Ia mengatakan sepertinya pertemuan sudah disetting sedemikian rupa sehingga tidak memberi peluang kepada kaum ibu untuk mengusulkan kegiatan yang berhubungan dengan perempuan.

Mugi Utomo; Supriyanto
PBA (Pusat Belajar Anggaran) Bantul

Dengan terbitnya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terbuka peluang yang sangat besar kepada desa untuk memanfaatkan alokasi anggaran desa untuk kegiatan pembangunan di desa baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik.

Dengan dana desa yang rata-rata besarnya Rp 700 juta – Rp 1 milyar per desa, desa sangat diberi keleluasaan dalam pemanfaatannya, termasuk untuk kegiatan pemberdayaan perempuan, khususnya pemberdayaan perempuan dan anak. Kader PKK, kader gizi, kader Posyandu dan kader-kader perempuan yang lain sudah menyampaikan aspirasinya dalam pemanfaatan dana desa tersebut untuk mewujudkan berbagai kegiatan di dalam program pemberdayaan perempuan. Namun kegiatan-kegiatan tersebut belum bisa terwujud karena keterbatasan kapasitas perempuan dan masih rendahnya peran serta perempuan dalam kegiatan musyawarah dusun.

Dengan kenyataan seperti itu, hal yang mendesak harus segera dilakukan adalah d i t i n g k a t k a n n y a ke g i a t a n - ke g i a t a n pelatihan untuk meningkatkan kapasitas perempuan. Sehingga ke depan kaum perempuan mampu bersaing dengan kaum laki-laki dalam mempertahankan pendapat dan usulan-usulannya dalam kegiatan musyawarah dusun maupun musyawarah desa. Akhirnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan perempuan akan terwujud.
 

PBA Bantul - Pusat Belajar Anggaran Kabupaten Bantul adalah lembaga yang didirikan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pelayanan publik di kabupaten Bantul. Berawal dari melihat kenyataan adanya ketimpangan pembangunan yang tidak berkeadilan sosial dan kurangnya akses warga masyarakat di kabupaten Bantul dalam perencanaan anggaran pembangunan serta atas inisiatif dan prakarsa warga yang peduli terhadap pemberdayaan dan advokasi kebijakan publik serta didukung oleh Idea - Ford Foundation (dalam program Pelembagaan Partisipasi dalam Kebebasan Informasi Publik Untuk menjamin Akses Kelompok Marginal dan Kelompok perempuan atas

PBA Bantul beraktifitas berdasarkan peraturan-peraturan (terutama perda kabupaten Bantul) tentang kebijakan publik. Berpedoman kepada perda tersebut, PBA memantau pelaksanaan pelayanan publik di lapangan. Dari hasil temuan selama pemantauan dilakukan, maka PBA akan membuat rekomendasi untuk perbaikan pelayanan publik yang teriindikasi tidak berjalan sebagaimana semestinya.

Top