Jam kerja tergantung pada pekerjaan dan isi kontrak kerja Anda (lihat „
Penerimaan Kerja“). Misalnya Anda sebagai perawat di rumah sakit memiliki jadwal kerja bergantian (shift), maka Anda kadang bekerja di pagi, sore, atau malam hari.
Jika bekerja di kantor, Anda biasanya memiliki jam kerja teratur. Anda mulai kerja di pagi hari dan selesai setelah 8 atau 9 jam. Di perkantoran seringkali juga ada Gleitzeit, yaitu jam kerja fleksibel. Misalnya Anda dapat mulai bekerja pukul 8 atau 9 pagi dan dapat pulang lebih awal atau lebih lama. Di setiap tempat kerja ada setidaknya istirahat siang 30 atau 60 menit. Semakin banyak pemberi kerja yang memberikan kemungkinan untuk sebagian bekerja dari rumah. Biasanya orang bekerja 38-40 jam per minggu. Ada juga kemungkinan bekerja paruh waktu, misalnya 50%. Itu sekitar 20 jam per minggu. Jika Anda memiliki anak atau wiraswasta paruh waktu, ini adalah sebuah kemungkinan untuk Anda. Di Jerman ada upah minimum: Pemberi kerja tidak boleh memberi upah kepada penerima kerja kurang dari 12,41 Euro per jam. (per 2024)
Setiap pekerja memiliki jumlah hari cuti tertentu per tahun. Anda harus secara aktif mengajukan cuti dan atasan harus menyetujuinya. Anda dapat membagi hari cuti di sepanjang tahun. Biasanya Anda dapat mengambil cuti kapanpun Anda mau. Tetapi terkadang Anda tidak dapat mengambil cuti karena banyak pekerjaan di perusahaan. Terkadang Anda harus mengambil cuti karena perusahaan libur. Selama cuti Anda tetap mendapat gaji/upah.
Wenn Sie krank sind, müssen Sie Ihrem Arbeitgeber sofort Bescheid geben und sich krankmelden. Das Jika Anda sakit, Anda harus segera memberitahu pemberi kerja dan melapor sakit. Itu disebut ijin sakit. Baru setelah 3 hari sakit (pada hari ke 4), biasanya pemberi kerja membutuhkan surat keterangan sakit (lihat bagian „Kesehatan“). Namun terkadang pemberi kerja ingin mendapatkan surat keterangan sakit lebih awal. Anda dapat pergi ke praktek dokter atau menelepon: Dalam kebanyakan kasus, Anda dapat melapor sakit ke dokter Anda melalui telepon. Dokter Anda kemudian akan mengirimkan ijin sakit secara daring ke pihak asuransi kesehatan. Kemudian pemberi kerja dapat melihatnya secara daring. Ini berlaku untuk pemilik asuransi kesehatan wajib. Jika Anda memiliki asuransi kesehatan swasta, Anda membutuhkan surat keterangan sakit tertulis. Kemudian surat keterangan sakit ini harus Anda kirimkan sendiri.